KONTRIBUSI MASYARAKAT PADA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAERAH
Kontribusi Masyarakat
Abstract
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah lembaga sosial masyarakat yang independen sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Kelurahan untuk mewujudkan aspirasi kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Penyelenggaraan Musrenbang harus dilakukan dengan ikut mendukung upaya pencegahan korupsi, sehingga diharapkan sasaran dalam fokus Keuangan Negara dapat tercapai dengan baik. Setelah memaparkan hasil dari penelitian dan membahasnya, dapat disimpulkan bahwa proses Musrenbang sudah berjalan dengan keterlibatan masyarakat yang cukup baik. Walaupun Musrenbang sudah cukup besar yakni sekitar 50% - 70 %, namun masih perlu upaya peningkatan peran peran serta RT, RW dan LPMK di daerah X pada proses Musrenbang. Pramusrembang perlu melibatkan Kampus, Ormas/ Lembaga/ Perkumpulan dan pelaku usaha di wilayah sebagai bentuk kerjasama wilayah dan bentuk channeling menjadi pelengkap realisasi kegiatan fisik/ nonfisik yang tidak bisa diampu oleh pelaksana anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).